

UMKM KABUPATEN SRAGEN YANG AKAN MEMASOK BARANG / PRODUK KE TOKO MODERN ( ALFA MART, INDOMART DAN ALFA MIDI )
DAPAT DIFASILITASI / DIBANTU OLEH PT. GENTRADE YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA SUKOWATI No. 300 SRAGEN No Tlp (0271) 891028
Ketentuan / Persyaratan sebagai berikut :
- UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang kegiatan usahanya berada di wilayah Kabupaten Sragen.
- Produk yang akan dipasok dapat berupa makanan/minuman olahan, batik, kerajinan atau produk UMKM lainnya yang memiliki nilai jual yang tinggi.
- UMKM yang akan memasok barang harus melampirkan fotokopy KTP dan perijinan usaha sesuai dengan ketentuan.
- Makanan/minuman olahan hasil produksi UMKM Sragen harus memiliki SPIRT ( Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga) dan mencantumkan dalam kemasan.
- Untuk produk UMKM yang telah dikemas, kemasannya harus menarik, tidak mudah bocor ataupun sobek sehingga dapat bertahan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Mencantumkan tanggal kadaluwarsa untuk produk makanan/minuman dalam kemasan.
- Untuk mengetahui rasa ataupun aroma dari makanan/minuman yang dipasok tersebut terlebih dahulu akan dilakukan tes rasa oleh pihak PT. Gentrade.
- Barang khususnya dalam bentuk makanan dan minuman olahan yang telah diterima masuk ke PT. Gentrade akan dibayar ( sesuai dengan kesepakatan / MOU antara PT. Gentrade dan UMKM pemasok).
- Barang yang lama tidak terjual dapat dikembalikan/diretur.
- Jangka waktu penitipan antara 1 s/d 3 bulan atau disesuaikan dengan jangka waktu kadaluwarsa dari produk makanan/minuman.
- Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
a. Yanti : 0812-2542-396
b. Anita : 0813-9358-8167
c. Gentrade yang beralamat di Jl. Raya Sukowati no. 300 Sragen. No Telp. (0271) 891028