Tentang SIAP

Sistem Informasi Aduan Perizinan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada Pasal 9 DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perrzinan Berusaha wajib menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Pelaksanaan pelayanan;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Pengelolaan informasi;
  • Penyuluhan kepada masyarakat;
  • Pelayanan konsultasi; dan
  • Pendampingan hukum.

Kemudian pada Pasal 16 menyebutkan sarana pengaduan yang disediakan harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Dari peraturan tersebut diatas, kami DPMPTSP Kabupaten Sragen selaku penyelenggara perizinan berusaha daerah menghadirkan satu inovasi pelayanan aduan masyarakat dimana masyarakat atau warga Sragen dapat menyampaikan keluhannya terkait perizinan berusaha secara online.