DPMPTSP Kabupaten Sragen Selenggarakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025
DPMPTSP Kabupaten Sragen menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 pada Selasa (07/10/2025) bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen. FKP ini diselenggarakan dalam rangka Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan pada DPMPTSP Kabupaten Sragen, sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Tahun 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pihak-pihak yang diundang pada FKP ini terdiri dari perwakilan OPD terkait, LPPL Buana Asri Sragen, perwakilan pelaku usaha, perwakilan akademisi, perwakilan ormas serta perwakilan beberapa SMK di Kabupaten Sragen.
Pada FKP ini dihadirkan tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama adalah Bapak Prof.Dr. Suharno, ST, MT (Rektor Universitas Sragen) yang menyampaikan materi terkait Service Excellence dan Strategi Revitalisasi DPMPTSP Sragen. Narasumber kedua adalah Bapak Roni, S.H (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Sragen) yang menyampaikan terkait Potensi Tindak Pidana dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan. Narasumber yang ketiga adalah Bapak Wahyu Hidayat, S.Kom (Ketua Tim Kelompok Unsur Pelayanan Publik dan Tata Laksana pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sragen) yang menyampaikan terkait Standar Pelayanan Publik dan Forum Konsultasi Publik.
Pada akhir acara dilakukan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 oleh perwakilan masing-masing unsur/pihak yang diundang.