Ombudsman On the Spot di MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan tugas dan fungsi penyelenggara pelayanan publik, khususnya dalam bidang pengelolaan pengaduan masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memiliki tugas untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada Selasa (09/05/2023) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah membuka gerai pengaduan dan konsultasi layanan publik bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Kegiatan yang bertajuk “Ombudsman On The Spot” tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan dan konsultasi pelayanan publik kepada Ombudsman.
BERITA SELANJUTNYA
Bimbingan Teknis Penerapan Mal Pelayanan Publik Digital