Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Pelayanan Bergerak (#1) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 di Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang

Admin
18 Feb 2025

DPMPTSP Kabupaten Sragen kembali melaksanakan pelayanan berbantuan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, dalam bentuk Pelayanan Bergerak di tahun 2025. Pelayanan bergerak tahun ini diawali di bulan Februari di desa-desa wilayah Kecamatan Gondang, yaitu Srimulyo, Tegalrejo, Tunggul, Glonggong, Kaliwedi Plosorejo, Wonotolo, Bumiaji, dan Gondang. Jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak telah dipublikasikan melalui media sosial dan website resmi yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Animo warga di Desa Srimulyo Kecamatan Gondang untuk memiliki legalitas usahanya cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya warga yang mengantri untuk mendapatkan izin usahanya melalui Pelayanan Bergerak yang dilaksanakan pada hari Senin (17/02/2025) bertempat di Kantor Balai Desa Srimulyo, pukul 09.30 WIB s/d 13.00 WIB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pasal 11 ayat (5), Pelayanan Bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya. Dengan dilaksanakannya Pelayanan Bergerak ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha melalui Pelayanan Bergerak ini, yaitu KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum, NPWP bagi yang diwajibkan, email, serta nomor handphone yang aktif. Semua pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitasi melalui Pelayanan Bergerak yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sragen dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.