Pelayanan Bergerak (#11) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 di Desa Slogo, Kecamatan Tanon
Setelah kemarin pelayanan bergerak melayani di Balai Desa Karangasem, pada hari Selasa (8/7/2025) DPMPTSP Kabupaten Sragen melaksanakan Pelayanan Bergerak di Balai Desa Slogo. Ini merupakan pelayanan bergerak kedua di wilayah Kecamatan Tanon dan pelayanan bergerak ke sebelas yang dilaksanakan di tahun ini. Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan melayani di Desa Jono.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pasal 11 ayat (5), Pelayanan Bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya. Dengan dilaksanakannya Pelayanan Bergerak ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha melalui Pelayanan Bergerak ini, yaitu KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum, NPWP bagi yang diwajibkan, email, serta nomor handphone yang aktif. Semua pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitasi melalui Pelayanan Bergerak yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sragen dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Pelayanan Bergerak bulan Juli di wilayah Kecamatan Tanon dilaksanakan di 16 (enam belas) desa, yaitu Desa Karangasem, Desa Slogo, Desa Jono, Desa Gawan, Desa Kecik, Desa Padas, Desa Gabugan, Desa Ketro, Desa Sambiduwur, Desa Karantalun, Desa Gading, Desa Bonagung, Desa Kalikobok, Desa Tanon, Desa Suwatu dan Desa Pengkol. Jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak telah dipublikasikan melalui media sosial dan website resmi yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Sragen.