Pelayanan Bergerak (#28) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 Di Desa Jabung, Kecamatan Plupuh
Pada hari Kamis (21/8/2025) DPMPTSP Kabupaten Sragen melaksanakan Pelayanan Bergerak berupa pendampingan pembuatan perizinan berusaha bertempat di Balai Desa Jabung. Ini merupakan pelayanan bergerak ketiga di wilayah Kecamatan Plupuh dan pelayanan bergerak ke dua puluh delapan yang dilaksanakan di tahun ini. Terlihat cukup banyak Pelaku Usaha yang memanfaatkan kegiatan jemput bola pelayanan ini untuk mengurus perizinan untuk usahanya. Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan melayani di Desa Pungsari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pasal 11 ayat (5), Pelayanan Bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya. Dengan dilaksanakannya Pelayanan Bergerak ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha melalui Pelayanan Bergerak ini, yaitu KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum, NPWP bagi yang diwajibkan, email, serta nomor handphone yang aktif. Semua pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitasi melalui Pelayanan Bergerak yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sragen dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Pelayanan Bergerak bulan Agustus dan September di wilayah Kecamatan Plupuh dilaksanakan di 16 (enam belas) desa, yaitu Desa Jembangan, Desa Sidokerto, Desa Jabung, Desa Pungsari, Desa Manyarejo, Desa Gedongan, Desa Plupuh, Desa Cangkol, Desa Somomoro Dukuh, Desa Sambirejo, Desa Dari, Desa Karanganyar, Desa Gentan Banaran, Desa Karungan, Desa Karangwaru, dan Desa Ngrombo. Jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak telah dipublikasikan melalui media sosial dan website resmi yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Sragen.