Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Pelayanan Bergerak (#32) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 Di Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh

Admin
29 Aug 2025

Pelayanan Bergerak DPMPTSP Kabupaten Sragen pada hari Kamis (28/8/2025) bertempat di Balai Desa Plupuh. Dalam Pelayanan Bergerak ini para pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan legalitas untuk usahanya. Pelaku usaha akan mendapat pendampingan pembuatan perizinan berusaha. Ini merupakan pelayanan bergerak ketujuh di wilayah Kecamatan Plupuh dan pelayanan bergerak ke tiga puluh dua yang dilaksanakan di tahun ini. Terlihat beberapa pelaku usaha yang memanfaatkan kegiatan jemput bola pelayanan ini untuk mengurus perizinan untuk usahanya. Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan melayani di Desa Cangkol.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pasal 11 ayat (5), Pelayanan Bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya. Dengan dilaksanakannya Pelayanan Bergerak ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha melalui Pelayanan Bergerak ini, yaitu KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum, NPWP bagi yang diwajibkan, email, serta nomor handphone yang aktif. Semua pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitasi melalui Pelayanan Bergerak yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sragen dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Pelayanan Bergerak bulan Agustus dan September di wilayah Kecamatan Plupuh dilaksanakan di 16 (enam belas) desa, yaitu Desa Jembangan, Desa Sidokerto, Desa Jabung, Desa Pungsari, Desa Manyarejo, Desa Gedongan, Desa Plupuh, Desa Cangkol, Desa Somomoro Dukuh, Desa Sambirejo, Desa Dari, Desa Karanganyar, Desa Gentan Banaran, Desa Karungan, Desa Karangwaru, dan Desa Ngrombo. Jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak telah dipublikasikan melalui media sosial dan website resmi yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Sragen.