Pelayanan Bergerak (#41) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2024 di Desa Jirapan, Kecamatan Masaran
Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan melayani di desa-desa di wilayah Kecamatan Masaran seperti Desa Gebang, Desa Dawungan, Desa Masaran, Desa Jati, Desa Kliwonan, Desa Pilang, Desa Pringanom dan Desa Krikilan.
Dalam rangka mewujudkan kemudahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di bidang perizinan berusaha serta mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha sesuai Peraturan Bupati Sragen Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan jemput bola ke setiap wilayah Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Sragen yang bertajuk Pelayanan Bergerak.
Pelayanan Bergerak ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan berbantuan/pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha bertempat di kantor wilayah Kelurahan/Desa. Sehingga pelaku usaha cukup datang ke kantor Kelurahan /Desa setempat untuk mengurus perizinan berusaha dan petugas dari DPMPTSP Kabupaten Sragen siap melayani masyarakat.
Untuk mendapatkan layanan ini, pelaku usaha hanya perlu membawa beberapa persyaratan antara lain KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha Badan Hukum, NPWP bagi yang diwajiban, email dan nomor handphone aktif.
Petugas DPMPTSP Kabupaten Sragen siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha melalui Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) tanpa dipungut biaya alias gratis. Adapun jadwal pelaksanaan Pelayanan Bergerak dapat diakses di website resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen (https://dpmptsp.sragenkab.go.id/web) atau di Instagram dan Facebook resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.