Pelayanan Bergerak (#42) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 Di Desa Bentak, Kecamatan Sidoharjo
Pelayanan Bergerak DPMPTSP Kabupaten Sragen berupa pendampingan pembuatan izin usaha bulan Oktober ini hadir di wilayah Kecamatan Sidoharjo, yaitu tepatnya di 12 (dua belas) desa yang berada di wilayah Kecamatan Sidoharjo. Desa-desa tersebut sebagai berikut Bentak, Purwosuman, Patihan, Duyungan, Jetak, Sidoharjo, Singopadu, Jambanan, Taraman, Tenggak, Sribit, dan Pandak. Jadwal terkait pelaksaaan telah disampaikan ke pihak Pemerintah Desa agar diinformasikan kepada pelaku usaha di wilayah masing-masing. Selain itu, jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak dapat diakses di website resmi, Instagram dan Facebook resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.
Pada hari Senin (06/10/2025) DPMPTSP Kabupaten Sragen melaksanakan Pelayanan Bergerak di wilayah Kecamatan Sidoharjo, yaitu bertempat di kantor Balai Desa Bentak. Ini merupakan pelayanan bergerak pertama di wilayah Kecamatan Sidoharjo dan pelayanan bergerak ke empat puluh dua yang dilaksanakan di tahun ini. Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan melayani di Desa Purwosuman.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha.
Para Pelaku Usaha diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan perizinan untuk usahanya dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum, NPWP bagi yang diwajibkan, Email aktif, dan Nomor Handphone yang aktif.
Seluruh proses pendampingan pembuatan izin usaha ini tidak dipungut biaya alias gratis.