Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Pelayanan Bergerak (#46) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 Di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo

Admin
14 Oct 2025

Pada hari Senin (13/10/2025) DPMPTSP Kabupaten Sragen melaksanakan Pelayanan Bergerak di wilayah Kecamatan Sidoharjo, yaitu bertempat di kantor Balai Desa Jetak. Ini merupakan pelayanan bergerak kelima di wilayah Kecamatan Sidoharjo dan pelayanan bergerak ke empat puluh enam yang dilaksanakan di tahun ini. Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan melayani di Desa Sidoharjo.

Pelayanan Bergerak DPMPTSP Kabupaten Sragen berupa pendampingan pembuatan izin usaha bulan Oktober ini hadir di wilayah Kecamatan Sidoharjo, yaitu tepatnya di 12 (dua belas) desa yang berada di wilayah Kecamatan Sidoharjo. Desa-desa tersebut sebagai berikut Bentak, Purwosuman, Patihan, Duyungan, Jetak, Sidoharjo, Singopadu, Jambanan, Taraman, Tenggak, Sribit, dan Pandak. Jadwal terkait pelaksaaan telah disampaikan ke pihak Pemerintah Desa agar diinformasikan kepada pelaku usaha di wilayah masing-masing. Selain itu, jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak dapat diakses di website resmi, Instagram dan Facebook resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pasal 11 ayat (5), Pelayanan Bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya. Dengan dilaksanakannya Pelayanan Bergerak ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. 

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha. 

Para Pelaku Usaha diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan perizinan untuk usahanya dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum, NPWP bagi yang diwajibkan, Email aktif, dan Nomor Handphone yang aktif.

Seluruh proses pendampingan pembuatan izin usaha ini tidak dipungut biaya alias gratis.