Pelayanan Bergerak (#6) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 di Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang
Pada hari Senin (24/02/2025) DPMPTSP Kabupaten Sragen melaksanakan Pelayanan Bergerak di wilayah Kecamatan Gondang, yaitu bertempat di kantor Balai Desa Plosorejo. Tercatat sebanyak 31 (tiga puluh satu) pelaku usaha yang datang untuk mengurus izin usahanya. Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan dilaksanakan di Desa Wonotolo, Bumiaji, dan Gondang. Jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak telah dipublikasikan melalui media sosial dan website resmi yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Sragen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pasal 11 ayat (5), Pelayanan Bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya. Dengan dilaksanakannya Pelayanan Bergerak ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha melalui Pelayanan Bergerak ini, yaitu KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum, NPWP bagi yang diwajibkan, email, serta nomor handphone yang aktif. Semua pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitasi melalui Pelayanan Bergerak yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sragen dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.