Pemantauan Pelayanan Publik Oleh KPK RI di MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen
MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen menjadi lokasi untuk pemantauan pelayanan publik di Kabupaten Sragen oleh KPK RI. Pada Rabu (5/6/2024), Bapak Azril Zah dan Tim dari Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK didampingi oleh Plh. Sekretaris Daerah (Bapak Tugiyono, SH), Inspektur Daerah, Kepala DPMPTSP, dan OPD terkait melihat secara langsung pelayanan publik di tiap gerai di MPP Kabupaten Sragen.
Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Sragen.
Sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.