Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Pembahasan RANPERBUP Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Admin
02 Mar 2026

Pada Rabu (25/02/2026) DPMPTSP Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dearah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertempat di Aula MPP Kabupaten Sragen.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Penanaman Modal / Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Bapak Erwan Adhitya Suddin, SH, MM dan dihadiri oleh OPD terkait antara lain BPKPD, Dinas Tenaga Kerja, Disperkimtaru, Diskumindag dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen.

Ada beberapa yang dibahas pada rapat kali ini antara lain pemerintah daerah dapat memberikan berbagai bentuk insentif, antara lain pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pajak dan/atau retribusi daerah sesuai kewenangan daerah. Selain itu, terdapat dukungan lain seperti bantuan modal bagi UMKM dan koperasi, bantuan riset dan pengembangan, serta berbagai fasilitas yang bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi di daerah.

Selain insentif, rancangan perbup ini juga akan mengatur mekanisme serta kriteria pemberian kemudahan penanaman modal, termasuk persyaratan, prosedur pengajuan, dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta kebijakan pemerintah daerah. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan usaha serta perekonomian daerah secara berkelanjutan.