Penyampaian LKPM Triwulan 1 Tahun 2025
DPMPTSP Kabupaten Sragen kembali melaksanakan kegiatan fasilitasi berupa pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha skala menengah dan besar (non UMK) terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan 1 (Januari s/d Maret) Tahun 2025, yang dimulai tanggal 17 Maret s/d 17 April 2025. Pendampingan oleh DPMPTSP Kabupaten Sragen dilaksanakan secara langsung (tatap muka) maupun melalui nomor-nomor whatsapp yang telah disediakan.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada Pasal 5 tertulis bahwa setiap Pelaku Usaha berkewajiban LKPM.
Penyampaian LKPM dilakukan secara daring (online) melalui Sistem OSS, dengan ketentuan bagi Pelaku Usaha Kecil dilaksanakan setiap enam bulan, sedangkan bagi Pelaku Usaha Menengah dan Besar dilaksanakan setiap tiga bulan.
BERITA SEBELUMNYA
DPRD Kabupaten Tulungagung Kunjungi DPMPTSP Kabupaten Sragen