Rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pada Kamis (13/02/2025) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen.
Rapat pada hari ini dihadiri oleh OPD terkait, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Koperasi USAHA Kecil dan Menegah Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan ASN di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sragen.
Rapat dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen, Bapak Dwi Agus Prasetyo, S.STP, M.Si. Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini sangat penting dalam memberikan kepastian dan kemudahan kepada para calon investor. OPD terkait yang diundang diminta untuk dapat mencermati pasal per pasal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Saran dan masukan dari OPD terkait sangat dibutuhkan sehingga tujuannya disusunnya Raperda dapat terwujud, antara lain untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan menciptakan lapangan kerja
BERITA SEBELUMNYA
Monitoring Pembangunan ZI Dari Inspektorat Daerah Kabupaten SragenBERITA SELANJUTNYA
Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Di Kabupaten Sragen