dpmptsp@sragenkab.go.id 0271-894433 Nomor Helpdesk

Rebranding Pelayanan Perizinan Bergerak Berbantuan OSS (Pinarak Boss) DPMPTSP Kabupaten Sragen

Admin
21 Aug 2026

Pada Kamis (21/08/2026) bersamaan dengan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026, DPMPTSP Kabupaten Sragen meluncurkan rebranding Pelayanan Perizinan Bergerak Berbantuan OSS atau disingkat PINARAK BOSS.

PINARAK BOSS merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang dilakukan dengan mendatangi masyarakat dan pelaku usaha secara langsung di wilayah kecamatan, desa/kelurahan, sentra usaha, pasar, pusat kegiatan ekonomi, maupun lokasi strategis lainnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan aksesibilitas layanan, meningkatkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha.
Kegiatan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan jemput bola dengan pendampingan penggunaan sistem OSS-RBA sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu didukung penyelenggaraan perizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem OSS. Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha. Namun, apabila pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, maka DPMPTSP melakukan pelayanan berbantuan dan/atau pelayanan bergerak.