Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Sosialisasi II Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Admin
12 Nov 2025

Pada hari ini Rabu (12/11/2025) DPMPTSP Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi II Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen.

Sosialisasi tahap dua ini mengundang OPD terkait, HIPMI, KADIN, serta perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Sragen 12 (dua belas) kecamatan yang memiliki wilayah Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Sragen. Kecamatan-kecamatan tersebut, yaitu Sumberlawang, Kalijambe, Mondokan, Tanon, Sidoharjo, Masaran, Sragen, Ngrampal, Sambungmacan, Gondang, Tangen dan Jenar.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sragen (Ilham Kurniawan, S.T, M.M.) dan menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen (Dr. Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, S.H, M.Si) sebagai narasumber.

Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ditetapkan pada 28 Juli 2025, terdiri dari 10 (sepuluh) BAB dan 36 Pasal serta memiliki ruang lingkup meliputi kebijakan Penanaman Modal, kewenangan Pemerintah Daerah, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, rencana umum Penanaman Modal Daerah, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pengenaan sanksi.

Latar belakang diterbitkannya Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini adalah untuk menciptakan iklim penanaman modal di Kabupaten Sragen diperlukan jaminan kepastian hokum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.