Sosialisasi Penggunaan MPP Digital Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Sragen
Pada Rabu (8/5/2024) DPMPTSP Kabupaten Sragen sebagai salah satu lokus daerah penyelenggara MPP Digital menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi MPP Digital Nasional bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Sragen, bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen, dengan pesertanya adalah perwakilan dari berbagai Organisasi Profesi, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan sebagainya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator PTSP (Bapak Ilham Kurniawan, ST, MM) dan Ketua Tim Kerja Pelaksana Kegiatan Kelompok Unsur Pelayanan dan Nonperizinan pada DPMPTSP Kabupaten Sragen (Bapak Ariyanto, S.E.).
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka mempercepat pelayanan dan menstandarisasi layanan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Keputusan Menteri PAN&RB Nomor 864 Tahun 2023 tentang Lokus Penyelenggara MPP Digital dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Keputusan Bupati Sragen Nomor 500.16.7.1/152/01.3/2024 tentang Penggunaan Aplikasi MPP Digital pada Pelayanan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Sragen.
Saat ini Aplikasi MPP Digital sudah bisa diunduh di Google Playstore, untuk Android OS.
BERITA SEBELUMNYA
Pelayanan Bergerak DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2024 DimulaiBERITA SELANJUTNYA
DPMPTSP Kota Jayapura Studi Tiru Ke DPMPTSP Kabupaten Sragen