Sosialisasi Perizinan Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Senin (17/11/2025) bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen. Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen (Bapak Tugiyono, S.H) memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi pada hari ini mengundang 25 (dua puluh lima) Puskesmas di wilayah Kabupaten Sragen. Ada tiga narasumber yang dihadirkan untuk menyampaikan materi. Narasumber pertama adalah Bapak dr. Nengah Adnyana Oka Manuaba, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen yang menyampaikan materi terkait perizinan penyelenggaraan puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Narasumber kedua adalah Bapak Lukman Farid, S.Hut, MT dari Dinas Lingkungan Hidup, yang menyampaikan materi terkait Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan. Narasumber yang ketiga adalah Ibu Galuh Rindang Ayomi, A.Md dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen yang menyampaikan materi terkait Persyaratan Dasar PBG dan SLF. Para peserta sosialisasi antusias baik dalam menyimak materi mupun dalam sesi diskusi.