Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai DPMPTSP Kabupaten Sragen
Pada Rabu (19/08/2026) seluruh pegawai di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPB), bertempat di Aula Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen dan materi disampaikan oleh JF Penata Perizinan. Peserta sosialisasi adalah seluruh pegawai di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sragen.
Sebelum penyampaian paparan, dilakukan pemutaran video terkait gratifikasi. Materi yang disampaikan pada sosialisasi kali ini terkait pengendalian / pencegahan gratifikasi, antara lain terkait pengertian gratifikasi, dasar hukum, bentuk-bentuk gratifikasi, mengapa pencegahan gratifikasi penting, tatacara dan skema pelaporan gratifikasi dilanjutkan diskusi.
Sosialisasi yang berkaitan dengan pengendalian / pencegahan gratifikasi ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, khususnya DPMPTSP, sebagai salah satu organisasi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Sragen.
BERITA SEBELUMNYA
Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, MPP Selenggarakan Berbagai LombaBERITA SELANJUTNYA
Forum Konsultasi Publik DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2026