Survei Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kabupaten Sragen On Location bulan Agustus 2024
Salah satu upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Sragen untuk mengetahui kepuasan masyarakat atas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang telah diberikan adalah melalui Survei Kepuasan Masyarakat on location, yang dilaksanakan secara rutin. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggaran pelayanan publik.
Tim SKM DPMPTSP Kabupaten Sragen yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sragen, mendatangi pelaku usaha atau pengguna layanan yang pernah menerima pelayanan dari DPMPTSP, langsung ke lokasi usaha. Selama bulan Agustus, Tim SKM DPMPTSP melaksanakan SKM on location di wilayah Kecamatan Tanon, Gesi, Gemolong, Keadwung, Plupuh dan Tangen.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Dalam pelaksanaan survei ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Terdapat 9 (Sembilan) unsur yang dipakai, yaitu: persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; sarana dan prasarana; serta penanganan pengaduan, saran dan masukan. Selain itu juga ditambah unsur transparansi pelayanan dan integritas petugas layanan.