DPMPTSP Kabupaten Sragen Terima Predikat Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2024
12 December 2024
DPMPTSP Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai salah satu Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 pada kegiatan “Satu Dekade Zona Integritas dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada Rabu (11/12/2024) bertempat di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta. Dasar dari kegiatan pemberian penghargaan ini adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.