Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha terkait Penyampaian LKPM
05 September 2022
Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), namun masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui apa dan bagaimana cara menyampaikan LKPM. Untuk itulah DPMPTSP Kabupaten Sragen mengadakan fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam penyampaian LKPM melalui OSS RBA. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari dipandu langsung dari petugas pendamping DAK, Erinsyah Aditya, Skom dan Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP, Maya Widiarti, Skom,Msi. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo VIP Ndayu Park Saradan, Karangmalang - Sragen, pada hari Rabu-Kamis tgl 6 - 7 Juli 2022 dengan para peserta pelaku usaha dari berbagai sektor usaha. Tujuan pertemuan ini bisa memberikan gambaran, informasi dan solusi bagi pelaku usaha yang tengah mengalami kendala dalam penyampaian LKPM.
KEMBALI KE GALERI