Ombudsman On the Spot di MPP Askara Bumi Sukowati Kab. Sragen
09 May 2023
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan tugas dan fungsi penyelenggara pelayanan publik, khususnya dalam bidang pengelolaan pengaduan masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memiliki tugas untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
KEMBALI KE GALERI