Pelayanan Bergerak (#32) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 Di Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh
29 August 2025
Pelayanan Bergerak DPMPTSP Kabupaten Sragen pada hari Kamis (28/8/2025) bertempat di Balai Desa Plupuh. Dalam Pelayanan Bergerak ini para pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan legalitas untuk usahanya. Pelaku usaha akan mendapat pendampingan pembuatan perizinan berusaha. Ini merupakan pelayanan bergerak ketujuh di wilayah Kecamatan Plupuh dan pelayanan bergerak ke tiga puluh dua yang dilaksanakan di tahun ini. Terlihat beberapa pelaku usaha yang memanfaatkan kegiatan jemput bola pelayanan ini untuk mengurus perizinan untuk usahanya. Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan melayani di Desa Cangkol.
KEMBALI KE GALERI