Pelayanan Bergerak (#38) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 Di Desa Gentan Banaran, Kecamatan Plupuh
10 September 2025
Pelayanan Bergerak DPMPTSP Kabupaten Sragen pada hari Selasa (9/9/2025) bertempat di Balai Desa Gentan Banaran. Dalam Pelayanan Bergerak ini para pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan legalitas untuk usahanya. Pelaku usaha akan mendapat pendampingan pembuatan perizinan berusaha. Ini merupakan pelayanan bergerak ketiga belas di wilayah Kecamatan Plupuh dan pelayanan bergerak ke tiga puluh delapan yang dilaksanakan di tahun ini. Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan melayani di Desa Karungan.
KEMBALI KE GALERI