Sosialisasi Perizinan Klinik Kesehatan Kerja
26 November 2025
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Klinik Kesehatan Kerja pada Senin (24/11/2025) bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPMPSTP Kabupaten Sragen, Bapak Ilham Kurniawan, ST, MM.
KEMBALI KE GALERI