Sosialisasi Perizinan Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
18 November 2025
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Senin (17/11/2025) bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen. Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen (Bapak Tugiyono, S.H) memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.
KEMBALI KE GALERI