Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Standar Pelayanan Perizinan

Izin Praktik Dokter Gigi

a. Surat Tanda Regristrasi Dokter Legalisir/Lembar Hijau;
b. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (menyatakan alamat telah praktik Ke I, II dst);
c. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI di wilayah tempat praktik;
d. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
e. Fotokopi Ijasah yang dilegalisir;
f. Fotokopi Sertifikat yang dimiliki ( 6 SKP );
g. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
h. Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang ada bermeterai Rp. 10.000,-/2x6000;
i. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar ( Foto sebagai profesi dokter);
j. Surat Keterangan bekerja di tempat praktek tersebut;
k. Fotokopi izin sarana tempat praktek (Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Apotek dan Sarana Kesehatan Yang Lain);
l. Buku bayar PBB tempat Tinggal;
m. Fotokopi IMB (Jika Praktik pribadi).

Maksimal 5 hari kerja
Tidak dipungut biaya (gratis)

Izin Praktik Dokter Gigi

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1) Kotak pengaduan
2) Formulir pengaduan DPMPTSP Kab. Sragen
3) Surat kepada DPMPTSP Kab. Sragen
4) Email ke: dpmptsp@sragenkab.go.id atau dpmptsp.sragen@gmail.com
5) Pengaduan online dialamat: dpmptsp.sragenkab.go.id/pengaduan
6) Instagram DPMPTSP Kab. Sragen: @dpmptspsragen
7) Facebook DPMPTSP Kab. Sragen: dpmptsp kabupaten sragen
8) Lapor Bu Yuni: @laporbuyuni (IG), Lapor Bu Yuni (FB) dan +62822 8842 7000 (WA)
9) Lapor Gub: https://laporgub.jatengprov.go.id
10) SP4N Lapor: https://lapor.go.id

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1) Cek administrasi;
2) Cek lapangan;
3) Koordinasi internal/eksternal;
4) Koordinasi instansi terkait

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
c. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi;
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.           

a. Kepala Dinas
b. Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha
c. Kepala Seksi Perizinan Perhubungan, Pariwisata dan Pertanian
d. Petugas Layanan Informasi
e. Petugas Penomoran
f. Petugas Pengambilan Izin
g. Petugas Lapangan
h. Petugas Pemroses Izin
i. Petugas Pengarsip dokumen

a. Dilakukan oleh atasan langsung.
b. Dilakukan oleh tim audit internal.

a. Sarana dan Prasarana:

  • Ruang Tunggu dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC/Air Conditioner);
  • Anjungan Pelayanan Perizinan Online Mandiri;
  • Tempat Parkir;
  • Jaringan internet (wifi);
  • Komputer dan Printer;
  • Telepon dan Faksimili;
  • Alat Tulis Kantor;
  • Meja dan kursi;
  • Ruang Konsultasi dan Pengaduan;
  • Kursi Roda;
  • Toilet;
  • Help Desk (Informasi);
  • Kotak Saran dan Pengaduan;

b. Fasilitas Pendukung:

  • Survey Kepuasan Masyarakat berbasis link dan formulir;
  • Koran/bahan bacaan;
  • Pesawat Televisi;
  • Akses bagi dissabilitas;
  • Kamera (CCTV);
  • Area bebas asap rokok;
  • Tersedianya genset;
  • Tersedianya alat pemadam kebakaran (APAR).

Ket: Sarpras dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis izin

Jumlah personil yang menangani sebanyak 4 (empat) orang.

Keterangan: personil tersebut di atas, juga melaksanakan tugas untuk jenis pelayanan lainnya.

a. Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, dan prosedur;
b. Didukung oleh SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;
c. Adanya jaminan bebas dari praktik KKN;
d. Proses perizinan dapat ditelusuri melalui tracking sistem; dan
e. Pelayanan cepat, mudah transparan dan pasti

a. Tersimpannya dokumen di database;
b. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi;
c. Apar (alat pemadam kebakaran);
d. Petugas Keamanan;
e. CCTV;
f. Jalur evakuasi;
g. Pengelolaan parkir yang baik.

a. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Setiap pemohon izin akan diberikan formulir atau link SKM untuk diisi;
  2. Rekapitulasi data laporan hasil SKM dan hasil Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pada aplikasi SKM;
  3. Analisis data SKM dalam pembuatan laporan SKM secara periodik.

b. Evaluasi Penilain Kinerja Pegawai (PKP) berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja dan Kerjasama