Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Standar Pelayanan Perizinan

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

a. Memiliki Nomor lnduk  Kependudukan (NIK) bagi Pelaku Usaha Perorangan  (WNI);
b. Memiliki Nomor Passport bagi Pelaku Usaha Perorangan (WNA);
c. Memiliki  Akta Pendirian Perusahaan  bagi  Pelaku  Usaha Badan Hukum;
d. Memiliki  NPWP bagi  Pelaku  Usaha Badan  Hukum;
e. Memiliki hak akses OSS berupa username dan password yang diperoleh setelah mendaftar di oss.go.id.

Ditentukan oleh sistem OSS
Tidak dipungut biaya (gratis)

NIB untuk Usaha tingkat resiko rendah
NIB + Sertifikat Standar (SS) untuk Usaha tingkat resiko menengah rendah dan menengah tinggi
NIB + IZIN untuk Usaha tingkat resiko tinggi

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1) Kotak pengaduan
2) Formulir pengaduan DPMPTSP Kab. Sragen
3) Surat kepada DPMPTSP Kab. Sragen
4) Email ke: dpmptsp@sragenkab.go.id atau dpmptsp.sragen@gmail.com
5) Pengaduan online dialamat: dpmptsp.sragenkab.go.id/pengaduan
6) Instagram DPMPTSP Kab. Sragen: @dpmptspsragen
7) Facebook DPMPTSP Kab. Sragen: dpmptsp kabupaten sragen
8) Lapor Bu Yuni: @laporbuyuni (IG), Lapor Bu Yuni (FB) dan +62822 8842 7000 (WA)
9) Lapor Gub: https://laporgub.jatengprov.go.id
10) SP4N Lapor: https://lapor.go.id

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1) Cek administrasi;
2) Cek lapangan;
3) Koordinasi internal/eksternal;
4) Koordinasi instansi terkait

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
b. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di  Daerah.
d. Peraturan  Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021   tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
e. Peraturan Badan Koordinasi  Penanaman  Modal Republik  Indonesia  Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan  Fasilitas   Penanaman  Modal.

a. Kepala Dinas;
b. Kabid;
c. Verifikator Permohonan Perizinan Berusaha DPMPTSP;
d. Verifikator Permohonan Izin Dasar (KKPR, SKKL) OPD teknis terkait;
e. Verifikator Permohonan Izin Opd Teknis Sesuai Sektor Usaha.

Melalui Submenu Pengawasan pada Sistem OSS

a.  Sarana dan Prasarana:

1) Ruang Tunggu dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC/Air Conditioner);
2) Anjungan Pelayanan Perizinan Online Mandiri;
3) Tempat Parkir;
4) Jaringan internet (wifi);
5) Komputer dan Printer;
6) Telepon dan Faksimili;
7) Alat Tulis Kantor;
8) Meja dan kursi;
9) Ruang Konsultasi dan Pengaduan;
10) Kursi Roda;
11) Toilet;
12) Help Desk (Informasi);
13) Kotak Saran dan Pengaduan;


b.  Fasilitas Pendukung:

1) Survey Kepuasan Masyarakat berbasis link dan
formulir;
2) Koran/bahan bacaan;
3) Pesawat Televisi;
4) Akses bagi dissabilitas;
5) Kamera (CCTV);
6) Area bebas asap rokok;   
7) Tersedianya genset;
8) Tersedianya alat pemadam kebakaran (APAR).


Ket: Sarpras dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis izin

Jumlah personil yang menangani sebanyak 8 (delapan) orang.
Keterangan: personil tersebut di atas, juga melaksanakan tugas untuk jenis pelayanan lainnya.

a. Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, dan prosedur;
b. Didukung oleh SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;
c. Adanya jaminan bebas dari praktik KKN;
d. Proses perizinan dapat ditelusuri melalui tracking system; dan
e. Pelayanan cepat, mudah transparan dan pasti.

1. Tersimpannya dokumen di data base;
2. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi;
3. Apar (alat pemadam kebakaran);
4. Petugas Keamanan;
5. CCTV;
6. Jalur evakuasi;
7. Pengelolaan parkir yang baik.

a. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan mekanisme sebagai berikut :

1) Setiap pemohon izin akan diberikan formulir atau link SKM untuk diisi;
2) Rekapitulasi data laporan hasil SKM dan hasil Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pada aplikasi SKM
3) Analisis data SKM dalam pembuatan laporan SKM secara periodik

b. Evaluasi Penilain Kinerja Pegawai (PKP) berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja dan Kerjasama.