Standar Pelayanan Perizinan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR)
1. Permohonan
2. Fotokopi KTP Pemohon sesuai atas nama dalam sertifikat, jika nama pemohon tidak sesuai dengan sertifikat maka harus melampirkan akta jual beli/perjanjian sewa/surat keterangan wari/kartu keluarga, apabila pemohon dan pemilik lahan masih satu kartu keluarga;
3. Fotokopi sertifikat;
4. Print tangkapan layar peta google map;
5. Bukti pelunasan PBB;
6. Foto lokasi yang dimohon;
7. Fotokopi akta pendirian jika pemohon Berbadan Hukum/ Usaha/Yayasan;
8. Fotokopi NPWP jika pemohon Berbadan Hukum/Usaha/ Yayasan;
9. Fotokopi Siteplan jika untuk perumahan/Rumah tinggal deret.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR)
a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
1) Kotak pengaduan
2) Formulir pengaduan DPMPTSP Kab. Sragen
3) Surat kepada DPMPTSP Kab. Sragen
4) Email ke: dpmptsp@sragenkab.go.id atau dpmptsp.sragen@gmail.com
5) Pengaduan online dialamat: dpmptsp.sragenkab.go.id/pengaduan
6) Instagram DPMPTSP Kab. Sragen: @dpmptspsragen
7) Facebook DPMPTSP Kab. Sragen: dpmptsp kabupaten sragen
8) Lapor Bu Yuni: @laporbuyuni (IG), Lapor Bu Yuni (FB) dan +62822 8842 7000 (WA)
9) Lapor Gub: https://laporgub.jatengprov.go.id
10) SP4N Lapor: https://lapor.go.id
b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Cek administrasi;
2) Cek lapangan;
3) Koordinasi internal/eksternal;
4) Koordinasi instansi terkait
c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
b. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal.
c. Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031.
e. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
a. Kepala Dinas
b. Kepala Bidang
c. Kepala Seksi
d. Petugas Layanan Informasi
e. Petugas Penomoran, Pengambilan Izin
f. Petugas Pemroses Izin, Pengarsip dokumen
a. Dilakukan oleh atasan langsung.
b. Dilakukan oleh tim audit internal.
a. Sarana dan Prasarana:
- Ruang Tunggu dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC/Air Conditioner);
- Anjungan Pelayanan Perizinan Online Mandiri;
- Tempat Parkir;
- Jaringan internet (wifi);
- Komputer dan Printer;
- Telepon dan Faksimili;
- Alat Tulis Kantor;
- Meja dan kursi;
- Ruang Konsultasi dan Pengaduan;
- Kursi Roda;
- Toilet;
- Help Desk (Informasi);
- Kotak Saran dan Pengaduan;
b. Fasilitas Pendukung:
- Survey Kepuasan Masyarakat berbasis link dan formulir;
- Koran/bahan bacaan;
- Pesawat Televisi;
- Akses bagi dissabilitas;
- Kamera (CCTV);
- Area bebas asap rokok;
- Tersedianya genset;
- Tersedianya alat pemadam kebakaran (APAR).
Ket: Sarpras dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis izin
Jumlah personil yang menangani P-KKPR sebanyak 4 (empat) orang.
Keterangan: personil tersebut di atas, juga melaksanakan tugas untuk jenis pelayanan lainnya.
a. Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, dan prosedur;
b. Didukung oleh SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;
c. Adanya jaminan bebas dari praktik KKN;
d. Proses perizinan dapat ditelusuri melalui tracking sistem; dan
e. Pelayanan cepat, mudah transparan dan pasti
a. Tersimpannya dokumen di database;
b. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi;
c. Apar (alat pemadam kebakaran);
d. Petugas Keamanan;
e. CCTV;
f. Jalur evakuasi;
g. Pengelolaan parkir yang baik.
a. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan mekanisme sebagai berikut :
- Setiap pemohon izin akan diberikan formulir atau link SKM untuk diisi;
- Rekapitulasi data laporan hasil SKM dan hasil Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pada aplikasi SKM
- Analisis data SKM dalam pembuatan laporan SKM secara periodic
b. Evaluasi Penilain Kinerja Pegawai (PKP) berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja dan Kerjasama