Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Standar Pelayanan Perizinan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

a. Salinan KTP atau identitas diri yang masih berlaku;
b. Akta pendirian perusahaan untuk badan usaha;
c. Gambar rencana lengkap rangkap 2 (dua);
d. Salinan sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah dari pejabat yang berwenang;
e. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga untuk bangunan bertingkat dan/atau bangunan usaha;
f. Salinan ijin lokasiĀ  untuk penggunaan lahan lebih dari 1 hektare;
g. Salinan / keterangan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
h. Dokumen lingkungan yang diwajibkan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL);
i. Dokumen Andalalin (yang diwajibkan);
j. Perhitungan Konstruksi beton/ baja (yang diwajibkan);
k. Hasil penyelidikan tanah / uji sondir (yang diwajibkan);
l. Dokumen P-KKPR.

12 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya (gratis)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1) Kotak pengaduan
2) Formulir pengaduan DPMPTSP Kab. Sragen
3) Surat kepada DPMPTSP Kab. Sragen
4) Email ke: dpmptsp@sragenkab.go.id atau dpmptsp.sragen@gmail.com
5) Pengaduan online dialamat: dpmptsp.sragenkab.go.id/pengaduan
6) Instagram DPMPTSP Kab. Sragen: @dpmptspsragen
7) Facebook DPMPTSP Kab. Sragen: dpmptsp kabupaten sragen
8) Lapor Bu Yuni: @laporbuyuni (IG), Lapor Bu Yuni (FB) dan +62822 8842 7000 (WA)
9) Lapor Gub: https://laporgub.jatengprov.go.id
10) SP4N Lapor: https://lapor.go.id

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1) Cek administrasi;
2) Cek lapangan;
3) Koordinasi internal/eksternal;
4) Koordinasi instansi terkait

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentangĀ  Retribusi Perizinan Tertentu
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
d. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

a. Kepala Dinas
b. Kepala Bidang
c. Kepala Seksi
d. Petugas Layanan Informasi
e. Petugas Penomoran, Pengambilan Izin
f. Petugas Pemroses Izin, Pengarsip dokumen

a. Dilakukan oleh atasan langsung.
b. Dilakukan oleh tim audit internal.

a. Sarana dan Prasarana:

  • Ruang Tunggu dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC/Air Conditioner);
  • Anjungan Pelayanan Perizinan Online Mandiri;
  • Tempat Parkir;
  • Jaringan internet (wifi);
  • Komputer dan Printer;
  • Telepon dan Faksimili;
  • Alat Tulis Kantor;
  • Meja dan kursi;
  • Ruang Konsultasi dan Pengaduan;
  • Kursi Roda;
  • Toilet;
  • Help Desk (Informasi);
  • Kotak Saran dan Pengaduan;

b. Fasilitas Pendukung:

  • Survey Kepuasan Masyarakat berbasis link dan formulir;
  • Koran/bahan bacaan;
  • Pesawat Televisi;
  • Akses bagi dissabilitas;
  • Kamera (CCTV);
  • Area bebas asap rokok;
  • Tersedianya genset;
  • Tersedianya alat pemadam kebakaran (APAR).

Ket: Sarpras dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis izin

Jumlah personil yang menangani PBG sebanyak 4 (empat) orang.

Keterangan: personil tersebut di atas, juga melaksanakan tugas untuk jenis pelayanan lainnya.

a. Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, dan prosedur;
b. Didukung oleh SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;
c. Adanya jaminan bebas dari praktik KKN;
d. Proses perizinan dapat ditelusuri melalui tracking sistem; dan
e. Pelayanan cepat, mudah transparan dan pasti

a. Tersimpannya dokumen di database;
b. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi;
c. Apar (alat pemadam kebakaran);
d. Petugas Keamanan;
e. CCTV;
f. Jalur evakuasi;
g. Pengelolaan parkir yang baik.

a. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Setiap pemohon izin akan diberikan formulir atau link SKM untuk diisi;
  2. Rekapitulasi data laporan hasil SKM dan hasil Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pada aplikasi SKM
  3. Analisis data SKM dalam pembuatan laporan SKM secara periodic

b. Evaluasi Penilain Kinerja Pegawai (PKP) berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja dan Kerjasama