Standar Pelayanan Perizinan
Izin Reklame
a. Salinan KTP/Identitas lain yang sah;
b. Rekomendasi dari DPU Bina Marga yang akan dipasang ditepi jalan protokol/jalan raya;
c. Rekomendasi dari Kepala kantor/pemilik bangunan, apabila dipasang dihalaman kantor Pemerintah/bangunan milik perseorangan;
d. Untuk reklame spanduk/selebaran harus mendapat pengesahan/disporporasi dari DPMPTSP;
e. Bukti pembayaran pajak reklame.
Pelayanan Izin Reklame
a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
1) Kotak pengaduan
2) Formulir pengaduan DPMPTSP Kab. Sragen
3) Surat kepada DPMPTSP Kab. Sragen
4) Email ke: dpmptsp@sragenkab.go.id atau dpmptsp.sragen@gmail.com
5) Pengaduan online dialamat: dpmptsp.sragenkab.go.id/pengaduan
6) Instagram DPMPTSP Kab. Sragen: @dpmptspsragen
7) Facebook DPMPTSP Kab. Sragen: dpmptsp kabupaten sragen
8) Lapor Bu Yuni: @laporbuyuni (IG), Lapor Bu Yuni (FB) dan +62822 8842 7000 (WA)
9) Lapor Gub: https://laporgub.jatengprov.go.id
10) SP4N Lapor: https://lapor.go.id
b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Cek administrasi;
2) Cek lapangan;
3) Koordinasi internal/eksternal;
4) Koordinasi instansi terkait
c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
c. Peraturan Bupati Kabupaten Sragen Nomor 79 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
d. Peraturan Bupati Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
a. Kepala Dinas;
b. Kabid;
c. Verifikator Permohonan Perizinan Berusaha DPMPTSP;
d. Verifikator Permohonan Izin Dasar (KKPR, SKKL) OPD teknis terkait;
e. Verifikator Permohonan Izin Opd Teknis Sesuai Sektor Usaha.
a. Dilakukan oleh atasan langsung.
b. Dilakukan oleh tim audit internal.
a. Sarana dan Prasarana:
- Ruang Tunggu dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC/Air Conditioner);
- Anjungan Pelayanan Perizinan Online Mandiri;
- Tempat Parkir;
- Jaringan internet (wifi);
- Komputer dan Printer;
- Telepon dan Faksimili;
- Alat Tulis Kantor;
- Meja dan kursi;
- Ruang Konsultasi dan Pengaduan;
- Kursi Roda;
- Toilet;
- Help Desk (Informasi);
- Kotak Saran dan Pengaduan;
b. Fasilitas Pendukung:
- Survey Kepuasan Masyarakat berbasis link dan formulir;
- Koran/bahan bacaan;
- Pesawat Televisi;
- Akses bagi dissabilitas;
- Kamera (CCTV);
- Area bebas asap rokok;
- Tersedianya genset;
- Tersedianya alat pemadam kebakaran (APAR).
Ket: Sarpras dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis izin
Jumlah personil yang menangani sebanyak 3 (tiga) orang.
a. Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, dan prosedur;
b. Didukung oleh SDM yang berkompeten dibidang tugasnya;
c. Adanya jaminan bebas dari praktik KKN;
d. Proses perizinan dapat ditelusuri melalui tracking sistem; dan
e. Pelayanan cepat, mudah transparan dan pasti
a. Tersimpannya dokumen di database;
b. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi;
c. Apar (alat pemadam kebakaran);
d. Petugas Keamanan;
e. CCTV;
f. Jalur evakuasi;
g. Pengelolaan parkir yang baik.
a. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan mekanisme sebagai berikut :
- Setiap pemohon izin akan diberikan formulir atau link SKM untuk diisi;
- Rekapitulasi data laporan hasil SKM dan hasil Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pada aplikasi SKM;
- Analisis data SKM dalam pembuatan laporan SKM secara periodik.
b. Evaluasi Penilain Kinerja Pegawai (PKP) berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja dan Kerjasama