Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Pelayanan Bergerak (#26) DPMPTSP Kabupaten Sragen Tahun 2025 Di Desa Jembangan, Kecamatan Plupuh

Admin
20 Aug 2025

Pelayanan Bergerak DPMPTSP Kabupaten Sragen berupa pendampingan pembuatan izin usaha di bulan Agustus dan September dijadwalkan di wilayah Kecamatan Plupuh. Ada 16 (enam belas) desa yang telah diagendakan sebagai tempat pelayanan bergerak, yaitu Desa Jembangan, Desa Sidokerto, Desa Jabung, Desa Pungsari, Desa Manyarejo, Desa Gedongan, Desa Plupuh, Desa Cangkol, Desa Somomoro Dukuh, Desa Sambirejo, Desa Dari, Desa Karanganyar, Desa Gentan Banaran, Desa Karungan, Desa Karangwaru dan Desa Ngrombo. Jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak telah dipublikasikan melalui media sosial dan website resmi yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Pada hari Selasa (19/8/2025) DPMPTSP Kabupaten Sragen melaksanakan Pelayanan Bergerak di wilayah Kecamatan Plupuh, yaitu bertempat di kantor Balai Desa Jembangan. Ini merupakan pelayanan bergerak pertama di wilayah Kecamatan Plupuh yang dilaksanakan di tahun ini. Selanjutnya, Pelayanan Bergerak akan melayani di Desa Sidokerto.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pasal 11 ayat (5), Pelayanan Bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya. Dengan dilaksanakannya Pelayanan Bergerak ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki perizinan berusaha.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha melalui Pelayanan Bergerak ini, yaitu KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum, NPWP bagi yang diwajibkan, email, serta nomor handphone yang aktif. Semua pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitasi melalui Pelayanan Bergerak yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sragen dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.