Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sragen
Pada Kamis (14/08/2025) DPMPTSP Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi, bertempat di Ruang OSS Lounge, komplek MPP Kabupaten Sragen.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP dan materi disampaikan oleh JF Penata Perizinan. Peserta sosialisasi adalah ASN dan Non ASN di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sragen, khususnya di Subtansi PTSP.
Sosialisasi yang berkaitan dengan pengendalian / pencegahan gratifikasi ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, khususnya DPMPTSP, sebagai salah satu organisasi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Sragen.
Materi yang disampaikan pada kesempatan ini terkait pengendalian / pencegahan gartifikasi, antara lain terkait pengertian gratifikasi, dasar hukum, bentuk-bentuk gratifikasi, tatacara san skema pelaporan gratifikasi, dan lain sebagainya.