Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Pelayanan Bergerak DPMPTSP Kabupaten Hadir Di Kecamatan Plupuh Di Bulan Agustus Dan September

Admin
18 Aug 2025

Pelayanan Bergerak DPMPTSP Kabupaten Sragen berupa pendampingan pembuatan izin usaha bulan Agustus dan September ini hadir di wilayah Kecamatan Plupuh, yaitu tepatnya di 16 (enam belas) desa yang berada di wilayah Kecamatan Plupuh. Desa-desa tersebut sebagai berikut Jembangan, Sidokerto, Jabung, Pungsari, Manyarejo, Gedongan, Plupuh, Cangkol, Somomorodukuh, Sambirejo, Dari, Karanganyar, Gentan Banaran, Karungan, Karangwaru, dan Ngrombo. Jadwal terkait pelaksaaan telah disampaikan ke pihak Pemerintah Desa agar diinformasikan kepada pelaku usaha di wilayah masing-masing. Selain itu, jadwal pelaksanaan pelayanan bergerak dapat diakses di website resmi, Instagram dan facebook resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha. 

Para Pelaku Usaha diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan perizinan untuk usahanya dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP bagi pelaku usaha perorangan, Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum, NPWP bagi yang diwajibkan, Email aktif, dan Nomor Handphone yang aktif.

Seluruh proses pendampingan pembuatan izin usaha ini tidak dipungut biaya alias gratis.