Selamat Datang di Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Sosialisasi Perizinan Klinik Kesehatan Kerja

Admin
26 Nov 2025

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Klinik Kesehatan Kerja pada Senin (24/11/2025) bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPMPSTP Kabupaten Sragen, Bapak Ilham Kurniawan, ST, MM.

Sosialisasi pada hari ini mengundang sekitar tiga puluh lima perusahaan di Kabupaten Sragen. Ada tiga narasumber yang dihadirkan untuk menyampaikan materi. Narasumber pertama adalah Bapak dr. Nengah Adnyana Oka Manuaba, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen yang menyampaikan materi terkait Perizinan Klinik Kesehatan Kerja Berdasarkan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. Narasumber kedua adalah Bapak Lukman Farid, S.Hut, MT dari Dinas Lingkungan Hidup, yang menyampaikan materi terkait Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan. Narasumber yang ketiga adalah Ibu Galuh Rindang Ayomi, A.Md dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen yang menyampaikan materi terkait Persyaratan Dasar PBG dan SLF. Setelah penyampaian materi, dilakukan diskusi interkatif dengan peserta sosialisasi.