Sosialisasi Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Pungli Dari Kejaksaan Negeri Sragen
Kejaksaaan Negeri Sragen bersama DPMPTSP Kabupaten Sragen menyelenggarakan penerangan hukum berupa sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi (sosialisasi pencegahan pungutan liar) pada Senin (27/10/2025) bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen.
Peserta yang diundang adalah perwakilan setiap Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen dan DPMPTSP Kabupaten Sragen. Narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Mujib Syaris, SH, MH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sragen).
Dalam paparannya Bapak Mujib menyampaikan salah satu definisi korupsi menurut World Bank adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Pelayanan publik merupakan salah satu area yang memiliki potensi korupsi.
BERITA SELANJUTNYA
Kunjungan Dari DPMPTSP Kabupaten Kudus